Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala
sekolah/madrasah harus memiliki lima
dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Strategi
sosialisasi dan strategi bimbingan supervisi akademik yang telah dilaksanakan
selama ini ternyata masih belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala
sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat. Intensitas dan kedalaman
penguasaan materi kurang dapat dicapai dengan kedua strategi ini karena
terbatasnya waktu.
Berdasarkan kenyataan
tersebut dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan
kepala sekolah/madrasah yang profesional yang mampu membimbing, menjadi teladan, dan
mampu menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah/madrasah. Materi pelatihan kompetensi supervisi akademik sangat
diperlukan oleh seorang kepala sekolah karena
salah satu tugasnya adalah melakukan supervisi akademik terhadap guru-guru yang
dipimpinnya.
A. Kompetensi yang Diharapkan
Setelah menyelesaikan pelatihan peserta diharapkan mampu:
(1) membuat
rencana program supervisi akademik,
(2) melaksanakan supervisi akademik, dan
(3) menindaklanjuti supervisi akademik terhadap guru.
Silahkan download materi supervisi akademik disini